Dampak Buruk LGBT Terhadap Generasi Muda di Indonesia

 

Ole: Roro Shifara Rizki Fariza

Akhir - akhir ini pembicaraan Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) kembali mencuat  setelah pelaku Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) mulai terbuka menunjukkan jati dirinya didepan publik. Maraknya pembicaraan tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang kian berkembang, hingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri terutama orang tua dan masyarakat. Pasalnya persoalan Lesbian,Gay,Biseksual,Trandgender (LGBT) merupakan persoalan penyimpangan bagi sebagian besar masyarakat indonesia yang sangat menjunjung tinggi norma,nilai-nilai budaya dan adat istiadatnya. Pelaku Lesbian, Gay, Biseksual,Transgender (LGBT) memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan kebanyakan orang. Hal inilah yang menyebabkan Lesbian,Gay,Biseksual,Transgemder (LGBT) tidak diberi ruang akses di negara indonesia. penolakan semakin kuat saat kaum pelangi secara terang-terangan mengungkapkan  keberadaan mereka kepada pemerintah.

Banyak faktor yang memicu sehingga mereka  dapat  terjerumus ke pergaulan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Di berbagai belahan dunia, terdapat beberapa negara yang sudah melegalkan perkawinan sesama jenis diantaranya ada 32 negara. Meski demikian keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) masih menimbulkan perdebatan dikalangan orang-orang yang anti dengan kaum pelangi. Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) dianggap sebagai penyakit gangguan jiwa dan dapat disembuhkan,sebaliknya kaum Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) menyatakan bahwa mereka bukanlah pengidap penyakit gangguan jiwa dan mereka tidak perlu disembuhkan. Bagaimanapun Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) merupakan bentuk perilaku yang tidak wajar dan pengaruh yang ditimbulkan berdampak buruk bagi kesehatan psikologis anak dan remaja.

Sebagai sumber hukum, Pancasila menjadi asal muasal bagaimana hukum di indonesia dibentuk lalu diterapkan. Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) adalah salah satu penyimpangan UUD dan sangat bertolak belakang dengan pancasila sebagai sumber hukum negara indonesia. hal ini tercantum dalam pasal 292 KUHP yang berbunyi  “ orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin,yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Baca Juga:Juang dalam Nikmat-Nya

Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) uga termasuk dalam penyimpangan agama islam. Dimana ALLAH SWT. Berfirman di dalam al-qur’an,bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian haram hukumnya. Kalau ada ungkapan atau peryataan yang menjelaskan bahwa homoseksual dan lesbian dibolehkan itu bukan ajaran al-qur’an dan hadist dan bukan pula dari para ulama. Itu  hanya ungkapan bagi orang yang sedikit pengetahuan agama,yang belum mengtafsirkan ayat al-qur’an secara baik-baik sehingga mereka memberi kesesatan,yaitu memeperbolehkan perilaku homoseksual dan lesbian.


Larangan homoseksual dan lesbian bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan,tetapi juga resikonya lebih besar lagi. Yaitu dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker kelamin HIV/AIDS, kanker anus, kanker mulut,dan juga bisa mengalami gangguan kesehatan mental.

Bahayanya LGBT Bagi Generasi Muda

 Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) dinilai dapat merusak moral generasi bangsa indonesia dan  dapat mengancam keutuhan NKRI. Tidak hanya membahayakan kesehatan Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) juga akan membahayakan pendidikan dan moral anak penerus bangsa. Jika pendidikan dan moral anak penerus bangsa indonesia,maka akan memungkinkan untuk hancurnya kesatuan NKRI dikemudian hari.

Indonesia menjadi negara ke 5 terbesar di dunia dalam menyumbang penyebaran Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT). Yang sebagian kelompok dari pergaulan ini berasal dari generasi muda yang berawal dari pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dari masyarakat terlebih lagi dari keluarga. Oleh karena itu pemerintah indonesia harus bersikap tegas melarang kehadiran pergaulan Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT).

Baca Juga: Renungan Sore di Kota Juang

Selanjutnya, Di forum PPB pemerintah indonesia tegas tolak Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT). PBB mendesak Indonesia menerima lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun pemerintah secara tegas menolak desakan tersebut karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan."Salah satu desakan negara Barat adalah agar Indonesia menerima LGBT. Rekomendasi beberapa negara Barat ini pasti kita tolak karena tidak sama dengan budaya Indonesia, spiritualitas Indonesia, dan sistem hukum Indonesia," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrullah saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/5/2017). https://news.detik.com/berita/d-3495638/di-forum-pbb-pemerintah-indonesia-tegas-tolak-lgbt di akses 12 September 2023.

Penyebab Kebanyakan Kasus LGBT di Indonesia

 Faktor lingkungan menjadi faktor pemicu paling besar terjadinya Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) di indonesia. secara garis besar lingkungan memberikan ikatan hubungan yang memiliki empati dan mempererat tali persaudara,terciptaan lingkungan yang damai dan saling memiliki satu sama lain. Lingkungan mencakup lingkungan didalam keluarga,sekolah dan masyarakat. Lingkugan keluarga,faktor yang ditimbulkan orangtua yang sering bertengkar,melakukan tindakan kekerasan hingga membuat anak mencari tidak nyaman. Sehingga anak akan menceritakan permasalahan yang terjadi dirumah kepada teman sekelasnya. Ketika anak merasa nyaman dengan temanya mereka merasa saling membutuhkan dan tidak dapat berjauhan. Mulai dari situlah terciptanya saling ketertarikan dengan sesama jenis.

 Faktor genetik faktor ini disebabkan oleh bawaan dari lahir karena kelebihan hormon contohnya seperti seorang laki-laki memiliki hormon xy, sedangkan perempuan memiliki hormon xx. Jika ada salah seorang yang memiliki hormon xxy maka mereka akan berperilaku agak kemayu atau mereka akan menggsugesti diri sendiri karena ada kelebihan hormon perempuan padanya. Untuk ingin mengetahui kelebihan hormon kita bisa memeriksa kerumah sakit dan melakukan arahan langsung dari dokter supaya kita bisa seimbangin hormon tersebut. Dan juga ini disebabkan ada anggota keluarga yang sudah mengidap kelebihan hormon tersebut.Selanjutnya, alasan kebiasaan seseorang menjadi perempuan tomboy dan laki-laki yang agak kemayu. https://mediabogor.co/terungkap-inilah-13-alasan-seseorang-menjadi-lgbt/ di akses 12 september 2023.

 LGBT sebagai Penyakit Penyimpangan Seksual

Lesbian,Gay,Biseksual,Trandgender (LGBT) dianggap sebagai penyimpangan seksual dalam RUU ketahanan keluarga. Dalam pasal 85 RUU ketahanan keluarga berbicara tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud yaitu:

a.       Sadomasokisme atau yang biasa disebut dengan sadisme seksual termasuk kelainan seksual, yang berarti memiliki kepuasan seksual dapat diperoleh bila mereka melakukan hubungan sesual dengan terlebih dahulu menyakiti atau menyiksa pasangannya.

b.       Sedangkan masokisme seksual merupakan kebalikan dari sadisme seksual, yaitu seseorang dengan sengaja membiarkan dirinya sendiri disakiti atau disiksa untuk memperoleh kepuasan seksualnya, bentuk penyimpangan seksual ini umumnya terjadi karena adanya disfungsi kepuasan seksual

c.       Sodomi adalah penyimpangan seksual yang dialami oleh seorang laki-laki yang suka berhubungan seksual melalui organ anal atau dubur pasangan seksualnya baik pasangan jenis homoseksual maupun dengan pasangan lawan jenis. Selanjutnya, RUU Ketahana Keluarga mendefinisikan homoseksual dan lesbian (LGBT) sebagai penyimpangan seksual https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/02/19/07293471/lgbt-dianggap-penyimpangan-seksual-dalam-ruu-ketahanan-keluarga di akses pada 12 september 2023.

Simpulan

Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) sangat berbahaya untuk generasi bangsa indonesia terlihat dari dampak yang di akibatkan dari sisi agama,di mana akan rusaknya moral jika tidak di bekali dengan agama, dari sisi kesehatan akan meningkatnya kasus penyakit kelamin yang sulit di obati, dan yang terakhir dari segi UUD sudah sangat jelas bangsa Indonesia melarang perilaku Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) dengan memenjarakan pelaku yang melakukan aksi Lesbian,Gay,Bisesual,Transgender (LGBT). Solusinya untuk mengatasi kasus Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) dengan setiap warga yang melanggar UUD pasal 29 KUHP wajib diasing kan dari negara indonesia, karena warga tersebut tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati. Untuk masyarakat yang terjerat kasus Lesbian, Gay, Biseksual,Transgender (LGBT) harus diberikan rehatbilitas. Memberikan pemahaman kepada masyarakat indonesia jika menemukan kasus Lesbian, Gay,Biseksual,Transgender (LGBT) jangan main hakim sendiri tetapi,serahkan kepada pihak yang berwajib

 

Penulis adalah Siswa Kelas XII IPA 8 SMA Negeri 1 Lhokseumawe

 

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar