Maraknya Perampokan di Kota Lhokseumawe Akibat Permasalahan Hutang- Piutang

Oleh: Irvan Fathir

Perampokan atau pencurian merupakan tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yaitu dengan merampas atau mengambil barang milik orang lain secara paksa atau sembunyi-sembunyi dengan cara kekerasan dan mengintimidasi. Tak jarang hal tersebut  menimbulkan jatuhnya korban. Akhir-akhir ini kasus perampokan di Indonesia melonjak dan menapaki persentase yang tinggi, pelakunya terdiri dari remaja dan orang dewasa.

Pada Sabtu 15 April 2023 pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan sepeda motor di salah satu rumah, di daerah Kandang, Keude Dua, Kota Lhokseumawe. Pelaku berinisial AM (23) dan rekannya HM (25) yang merupakan warga Panggoi, Kota Lhokseumawe. Aksi perampokan tersebut dilakukan lantaran korban diduga tidak membayar hutang kepada pelaku (AM), karena kesal kepada korban, si pelaku pun meluncurkan aksinya dengan mengajak salah satu temannya (HM) untuk merampok rumah si pemilik hutang. Perampokan tersebut diawali dengan AM yang memasuki rumah korban dan HM yang bertugas untuk menjaga gerbang, berselang beberapa menit, korban pulang menggunakan sepeda motor dan diajak mengobrol oleh HM. Karena mulai curiga, korban lantas memberontak dan mulai masuk ke dalam hingga salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menyabetkannya ke wajah dan tangan korban. 

Korban langsung tersungkur akibat sabetan golok tersebut. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke polres setempat dan dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 Ayat (1) huruf 2e dan juga 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Agar tidak muncul berbagai pertikaian dan menimbulkan masalah yang besar ada baiknya permasalahan ini diselesaikan dengan damai dan tidak merugikan pihak manapun. Jika si pemilik hutang tidak mengembalikan pinjaman atau hutangnya dalam tempo hari yang diberikan maka si penagih harus memikirkan cara yang lebih relevan untuk mengatasi situasi, seperti dengan cara kekeluargaan yaitu dengan membuat persyaratan atau persetujuan antara si penagih dan si pemilik hutang juga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang negatif seperti timbul dendam yang mengakibatkan si penagih kehilangan kesabaran dan berakhir merampok atau membunuh. 

Pemilik hutang juga diharuskan untuk segera melunaskan hutang yang dipinjam agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perseteruan antara kedua belah pihak dan menjaga hubungan tali silaturahmi antar sesama, jika diketahui selanjutnya pihak pengutang masi mencoba menghindar dan tidak  memiliki niatan dan usaha untuk melakukan pelunasan maka selanjutnya pihak pemberi hutang dapat melakukan pelaporan terhadap pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti lebih lanjut tanpa adanya tindak ilegal yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.

Kejadian yang terjadi tersebut merupakan salah satu contoh kurangnya rasa percaya kepada sesama dan hilangnya kesadaran manusia terhadap apa yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, tunaikan apa yang sudah menjadi kewajiban seperti membayar atau mengembalikan pinjaman yang telah diperhutangkan, karena masalah kecil dapat menyala dengan besar apabila dibiarkan dan tidak diselesaikan dengan pikiran dan hati yang terbuka.

 

 Faktor Kekesalan

Ketidakmampuan dan penghindaran korban yang menyebabkan pelaku kesal dan membuat rencana perampokan rumah korban, dengan meninjau kondisi korban yang saat itu sedang tertidur pulas korban pun melancarkan proses perampokan pada rumah korban. 

Pada pukul 16.00 Wib dini hari korban yang semuanya sedang tidur terbangun dikarenakan teman pelaku perampokan (AM) yaitu (HM) yang ikut membantu pelaku, tidak sengaja menjatuhkan helm korban yang kemudian terdengar oleh anjing peliharaan korban, merasa kedatangan seseorang yang tidak seharusnya dan keadaan yang tidak kondusif kemudian anjing tersebut mulai menggonggong yang pada akhirnya membuat korban terbangun dari tidurnya dan pergi melihat situasi penyebab keributan. 

Tanpa membuang waktu dengan langkah yang panjang korban langsung berlari ke garasi rumahnya dan menemukan si pelaku yaitu (AM) dan (HM) yang hendak kabur, kemudian korban pun mulai panik dan berteriak untuk dan memanggil warga yang kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pada saat melalui proses interogasi oleh polisi, pelaku menjawab bahwa korban sengaja menghilang saat hendak ditagih hutangnya, maka dari itu pelaku merasa kesal dan akhirnya berniat melakukan tindak kriminal pada saat korban sedang dalam posisi tertidur pulas. Karena meninjau tindakan korban yang dengan sengaja dan sadar memblokir nomor pelaku saat mencoba melakukan kontak sosial dan kelanjutan terkait piutang. 

Selanjutnya tindakan korban yang cenderung tidak mau menyelesaikan permasalahan hutang- piutang ini secara damai atau secara kekeluargaan. Pelaku mengaku marah dan kehilangan kesabaran dan menyatakan melakukan tindakan perampokan ini bukan tanpa sebab, diketahui pula bahwasannya korban telah dengan sadar menghindari proses pembayaran hutang lebih dari dua tahun dati tempo yang telah disepakati sebelumnya.

Maka dari itu pelaku kehilangan minat untuk melanjutkan proses penagihan dan berniat untuk merampok rumah korban, agar pelaku merasa puas dan tidak lagi menyimpan dendam kepada korban dan tidak lagi merasa dirugikan oleh korban yang tidak bersedia membayar hutang. Pelaku juga mengaku bahwasannya ia melakukan aksinya ini dikarenakan provokasi oleh rekannya yaitu si (HM) yang ikut serta menghasut dan menggiring opini yang tidak sehat,

HM pula ikut serta dalam melancarkan aksinya bersama pelaku untuk merampok rumah korban, walaupun sudah memberi alasan yang jujur, pihak kepolisian tetap tegas terhadap pelaku dengan menindak lanjuti lebih jauh sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: BerandaArtikelPenggunaan Internet bagi Kalangan Pelajar

Selanjutnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  uang tunai sebesar 3 juta 9 ratus ribu rupiah, senjata tajam jenis parang atau golok dan juga sepeda motor Vario. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 Ayat (1) huruf 2e dan juga 4e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. https://www.kompasiana.com/cicawijayanti7048/637f79464addee2a1a26c532/dipicu-masalah-hutang-2-pelaku-tega-rampok-dan-aniaya-rekan-bisnisnya. Diakses 7 September 2023

Baca Juga: 

 Akibat Ketidaksadaran Korban

Kurangnya rasa tanggung jawab dan konsistensi korban sebagai pihak yang berhutang  dalam persetujuan yang telah disepakati dengan perampok yang tidak lain adalah pihak yang memberi hutang, merupakan pemicu utama dalam kasus perampokan ini, tidak bisa dipungkiri hutang merupakan masalah dengan sensitivitas yang tinggi dan kerap kali memicu pertikaian tanpa memandang posisi dan hubungan kedua belah pihak.K

etidaksadaran korban dengan tanggung jawabnya dalam kasus ini pula telah berhasil membuat pihak pemberi hutang mengambil jalur ilegal dengan merencanakan dan mencoba melakukan tindakan kriminal yang berujung kepada tindak pidana.

Setelah melalui beberapa tahap interogasi bersama pihak kepolisian korban pun menyatakan bahwa alasannya menghindari pelaku disebabkan oleh keadaan ekonomi yang tidak mendukung untuk membayar hutang uang yang telah disepakati sebelumnya. Menurut saksi sekitar yaitu tetangga korban mereka menyatakan korban memang kerap berhutang dan sering sekali kesulitan dalam membayar kembali hutang yang telah disepakati. 

Korban pun terkenal sering menghindar dan menghilang saat sudah jatuh tempo hari untuk membayar hutang. Alih-alih menemui pengutang untuk meminta keringanan dan membicarakan kesepakatan hutang piutang korban kerap kali memutusakan segala jenis kontak dengan pemberi hutang, rumah korban pun sering sekali terlihat didatangi oleh penagih hutang yang kerap memanggil dan membuat keributan disekitaran rumah hingga menyebabkan ketidaknyamanan kepada tetangga sekitar.

Keadaan ekonomi yang tidak mendukung kerap sekali menjadi penyebab seseorang berani melakukan kesepakatan hutang piutang, belum lagi keinginan memapah gaya hidup yang makin hari kian meningkat, maka tindakan pinjam meminjam layaknya bisnis yang tidak memiliki aturan jam libur. Selain itu syarat untuk berhutang juga tergolong mudah dan ringan yang semakin menunjang keinginan seseorang untuk terjun kedalam lingkaran hutan piutang.

 Baca Juga:  Hubungan Dukungan Orang Tua dan Regulasi Diri Terhadap Tanggung Jawab Belajar

  Kesepakatan Piutang

Pihak kepolisian berhasil mendapat keterangan lebih terkait kasus hutang piutang yang terjadi antar pelaku dan korban, melalui proses pengumpulan informasi dari pihak sekitar akhirnya polisi berhasil memperoleh informasi kesepakatan piutang antara pelaku dan korban. Diketahui bahwasannya kesepakatan tidak tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pembayaran pinjaman dengan melebihkan 15% dari uang yang dipinjam menjadi alasan pembelaan diri oleh korban sebagai pihak pengutang. 

Menurut pengutang dengan jumlah uang yang dipinjam menghasilkan bunga yang cukup besar pula, yang pada akhirnya melampaui batas kemampuan korban dalam melunaskan uang yg dipinjam ditambah dengan syarat tambahan bunga sebab keterlambatan yang menjadikan hutang mencapai angka yang cukup fantastis untuk bisa dikendalikan oleh pihak korban.

Persyaratan piutang bahwasannya keterlambatan pembayaran hutang dikenai  bunga 5% dari jumlah uang yang dipinjam juga menjadi alasan korban menghindari dan memutuskan semua kontak dengan pelaku. Keterlambatan jatuh tempo yang termasuk panjang yaitu telah lebih dari dua tahun membuat korban panik dan memilih memutuskan segala kontak dan hubungan dengan pelaku, oleh sebabnya korban terkesan menghindar sehingga menimbulkan kekesalan dari pelaku perampokan.

 

Simpulan

Berdasarkan kasus tersebut bisa ditarik garis besar bahwasannya hutang piutang merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminal. Hal ini bisa saja terjadi antara sesama keluarga dan tetangga sekitar yang mengakibatkan putusnya tali silaturahmi antara kedua belah pihak. perencanaan perampokan yang di alami oleh korban merupakan bukti nyata bahwa hutang dengan syarat-syarat yang memberatkan dan tergolong sulit untuk dipenuhi cenderung mengakibatkan tindakan dan kejadian yang tidak diinginkan. 

Ketidaksadaran dan kurangnya rasa tanggung jawab dari orang yang berhutang dapat memicu kekesalan dari pihak pemberi hutang sebagai pelaku perampokan dengan diiringi provokasi dan hasutan dari sekitar telah berhasil membuat pelaku melakukan tindak kriminal yang berujung kepada turut andilnya polisi yang ikut serta dalam membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Oleh sebab itu diharapkan selanjutnya pemberi pinjaman dan peminjam dapat lebih dewasa dalam menindak lanjuti kesepakatan yang telah di setujui bersama, agar terhindar dari tindak ilegal yang dapat merugikan pihak tertentu. Kebijakan dan sifat dewasa dari pengutang juga sangat diharapkan agar senantiasa menjadi pihak yang bisa menyelesaikan perkara dan tidak melakukan tindak penghindaran, diharapkan pula selanjutnya agar dapat membuat kesepakatan syarat piutang diatas kertas yang bertanda tangan materai dengan bunyi poin jika pihak peminjam tidak dapat memenuhi kesepakatan persyaratan dan cenderung menghindar maka pihak pemberi hutang akan melakukan tuntutan yang akan diselesaikan dengan cara hukum negara yang telah ada.

Penulis adalah Siswa Kelas XII IPA 8 SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

 


 

 

 

 

x

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar