Bolehkah Kekerasan terjadi pada Lingkungan Pendidikan

Bolehkah Kekerasan terjadi pada Lingkungan Pendidikan

 


Oleh : Zaky Derya Rahman 

Nama instansi pendidikan di negeri ini telah tercoreng oleh perbuatan beberapa oknum guru dan siswa, sekolah yang harusnya sebagai tempat kita mencari ilmu menjadi tempat yang traumatik bagi korban kekerasan. Baru baru ini salah satu oknum guru kita, tepat nya di SMA cianjur melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri hanya akibat kesalahpahaman. Tentu ini menjadi ironi bagaimana lingkungan sekolah,terutama guru yang harusnya mengayomi malah menghakimi.

Kekerasan seolah menjadi jawaban pertama terhadap berbagai permasalahan,hal yang seharusnya bisa dibicarakan, malah terjadi baku hantam yang bahkan bisa berujung kematian. Dalam hal ini, contoh kasus lain yang terjadi di Sulawesi Selatan, diduga siswa dibully dan ditampar oleh teman nya hanya karena masalah asmara, sepele sekali bukan. 

Berkaca dua kasus diatas, semua masalah sepele yang bisa dibicarakan malah menggunakan kekerasan sebagai jawaban. Hendaknya, sebagai pejuang pendidikan, dapat menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.

Penyelesaian masalah dengan kekerasan akan berujung pada masalah lain. Selain merugikan korban, ternyata kekerasan dapat merugikan pelaku itu sendiri. Bagi pelaku dibawah umur, kekerasan dapat membuat dia di jauhkan dari masyarakat dan secara sosial, akibat itu juga berdampak pada keluarga pelaku. 

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/sanksi-bagi-pendidik-yang-melakukan-kekerasan-pada-murid di akses tanggal 14 September 2024.

Pada kutipan diatas menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku orang dewasa yang telah melakukan kekerasan dilingkungan pendidikan atau lingkungan masyarakat dapat dikenakan denda dan penjara. UU perlindungan anak diharapkan dapat melindungi anak dari kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain,bahkan karena masalah diselesaikan dengan kekerasan malah membuat orang tua menjadi takut menyekolahkan anak-anaknya. Seperti yang telah dijelaskan diatas setiap kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan akan dikenakan hukuman penjara dan denda. 

Kekerasan hanya akan merugikan orang lain,tidak ada manfaat sedikitpun dalam menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Banyak akibat yang akan terjadi jika kita melakukan kekerasan.

Selanjutnya,dampak kekerasan pada anak yaitu Penurunan Fungsi Otak. Salah satu dampak kekerasan pada anak terhadap tumbuh kembang adalah penurunan fungsi otak. Ketika struktur dan perkembangan otak anak terganggu, mereka akan merasa kesulitan berkonsentrasi dan tidak bisa fokus pada materi di sekolah.*https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/dampak-kekerasan-pada-anak*di akses pada tanggal 19 September 2024.

Dari kutipan diatas telah dijelaskan bahwa diatas merupakan dampak yang sangat merugikan bagi anak, terutama bagi yang masih sekolah. Bagaimana tidak,jika anak korban kekerasan mengalami akibat di kutipan di atas tentu itu akan mengurangi generasi penerus bangsa kita ini dan akibat diatas hanya salah satu dari banyak nya akibat yang merugikan orang lain. 

Selain itu, adanya keengganan bersosialisasi,dan bahkan korban kekerasan ini akan menjurus ke pergaulan bebas,seperti merokok, meminum minuman keras,dan bahkan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.

Setiap kekerasan yang dilakukan pada anak di lingkungan pendidikan akan mengurangi setiap generasi emas penerus kita, guru harus mengawasi setiap perilaku anak didiknya. Setiap perilaku yang mencerminkan tanda kekerasan seperti adanya lebam atau luka, emosi yang tak terkendali menjadi hal yang harus diperhatikan. Kekerasan juga bisa fisik,emosi,dan seksual.semua dampak paa kutipan diatas harus sangat diperhatikan oleh guru dan orang tua.

Sebenarnya setiap masalah bisa diselesaikan dengan cara baik-baik daripada harus melakukan kekerasan yang malah berujung denda dan penjara. Masalah bisa kita diskusikan dengan orang yang bersangkutan, sesuai dengan Pancasila ke empat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan", yang artinya hal-hal permasalahan bisa di musyawarah kan dengan adanya orang yang memediasi.

Selanjutny, solusi permasalahan kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan intervensi yang sifatnya preventif yaitu pencegahan baik pencegahan melalui keluarga, sekolah, masyarakat, maupun melalui anak itu sendiri. Pencegahan melalui peserta didik dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan pada siswa-siswi agar mampu mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya kekerasan, mampu melawan ketika terjadi kekerasan pada dirinya, mampu memberikan bantuan ketika melihat kasus kekerasan terjadi, seperti melerai/mendamaikan, mendukung teman dengan mengembalikan kepercayaan, melaporkan kepada pihak sekolah, orangtua, maupun tokoh masyarakat.https://bdkjakarta.kemenag.go.id/upaya-pencegahan-kekerasan-di-sekolah/ di akses pada tanggal 19 September 2024.

Pada kutipan diatas,kita bisa lakukan pemberdayaan masyarakat,guru,dan siswa-siswi untuk mendeteksi adanya kekerasan yang terjadi, bisa lewat sosialisasi oleh pihak terkait. Seperti yang telah dijelaskan diawal setiap masalah bisa dimediasi oleh pihak tengah untuk mendapatkan keadilan dan melalui sosialisasi diharapkan guru, siswa-siswi dapat mencegah kekerasan dari melerai perkelahian antar siswa dan lainnya.

Simpulan:

Dari tulisan diatas bisa kita simpulkan bahwa dibandingkan penyelesaian nya dilakukan dengan kekerasan, dibandingkan manfaat nya, kerugian akibat kekerasan jauh lebih banyak lagi dari hukuman penjara,denda. 

Dampaknya pada orang lain terutama anak di lingkungan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran anak akibat trauma dan bahkan menjurus anak ke pergaulan bebas dan bahkan menjadi pelaku kekerasan. Pencegahan kekerasan lingkungan pendidikan bisa dilakukan pemberdayaan guru,siswa, orangtua agar dapat mengetahui ciri kekerasan pada korban anak dan dengan pemberdayaan ini siswa juga dapat melerai perkelahian atau kekerasan yang terjadi.

Penulis adalah Siswa Kelas Program XI-1 unggul SMAN 1 Lhokseumawe 







Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar