Bolehkah Trotoar Digunakan untuk Penjual Kaki Lima

Bolehkah Trotoar Digunakan untuk Penjual Kaki Lima

 

Oleh Syaza Naurah

Trotoar merupakan jalur bagi pejalan kaki yang biasa, permukaannya lebih tinggi dari permukaan jalan. Namun, realitanya trotoar tidak lagi digunakan susai fungsi utamanya.

Melaikan sebagai sarana penjual kaki lima. Contoh nyata yang dapat kita lihat seperti di Lhokseumawe.

Para pedagang kaki limia kini menggunakan trotoar sebagai sarana berjualan. Karena pada dasarnya mereka memang tidak memiliki kios atau tempat untuk berdagang. Serta lokasi yang strategis karena jalan dilalui banyani orang yang mendatangkan banyak konsumen. Namun sebaiknya pedagang kaki lima tidak berjualan di trotoar karena hal ini dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Melanggar hak pejalan kaki dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan mengurangi kenyamanan mereka. Sejumlah trotoar di jalan jalan kota masih tidak bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Penggunaan trotoar bagi para pedagang kaki lima menghambat segala aktivitas pejalan kaki. 

Sehingga orang semakin malas untuk berjalan kaki. Selain hak Pejalan kaki. Sesungguhnya pemanfaatan trotoar juga berdampak pada pola hidup masyarakat. Seperti kesehatan bagi pejalan kaki, mengurangi intensitas kemacetan dan  mengurangi moda transportasi yang kian padat. Potret diatas hanyalah sebagian kecil dari problem fasilitas publik yang belum ramah terhadap publik. Trotoar mestinya adalah hak Pedestrian (Pejalan Kaki). Akan tetapi, karena lalai, dan abai dalam pelaksanaannya. Maka fungsi trotoar menjadi tak jelas arah, Padahal trotoar menjadi bagian penting dalam memenuhi hak warga dan termasuk memperlancar arus lalu lintas. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--trotoar-dan-hak-pejalan-kaki-yang-terabaikan.Diakses tanggal 14 September 2024

Maksud dari kutipan diatas adalah pejalan kaki yang kehilangan hak berjalan ditrotoar karena trotoar dialihfungsikan menjadi tempat berjualan kaki lima. Harusnya hal ini lebih dipedulikan oleh pemerintah.

Tidak terhindar dari macet karena lahan parkir yang kurang tepat bagi pembeli. Umumnya pedagang kaki lima di trotoar tidak menyediakan lahan parkir bagi para pembelinya. Sehingga mengharuskan pembeli memarkir kendaraannya di pinggir jalan, baik kendaraan beroda dua maupun beroda empat.

Banyaknya kendaraan yang di parkir sembarangan, apalagi posisinya dipinggir jalan. Membuat keadaan lalu lintas menjadi tidak disiplin. Akhirnya menimbulkan kondisi parkiran tidak teratur sehingga berdampak pada pengurangan lebar jalan yang mengakibatkan sering terjadi kemacetan di jalan Lhokseumawe.

Dengan kondisi areal parkir yang kurang luas seperti yang terurai diatas beberapa kendaraan menggunkan badan jalan sebagai tempat parkir dan aktifitas bongkar muatan. Penggunaan badan jalan menjadi pilihan bagi beberapa pengunjung, para sopir angkutan umum maupun truk dan disertai dengan kondisi parkiran yang tidak teratur sehingga berdampak pada pengurangan lebar efektif jalan yang mengakibatkan sering terjadi kemacetan di ruas Jalan Lhokseumawe. https://jurnalbatakarang.ptbundana.org/index.php/batakarang/article/download/288/85/338. Diakses pada 19 September 2024.

Maksud dari kutipan diatas adalah, memarkir kendaraan secara sembarangan saat ingin membeli sesuatu, dapat menimbulkan risiko kemacetan dijalan dan bahkan kecelakaan.

Kebersihan barang yang dijualnya pun menjadi tidak terjaga terutama dalam hal makanan. Pasti sering sekali kita jumpai dagangan penjual kaki lima yang dihinggapi banyak binatang, dan yang paling umum tentu saja lalat. Binatang – binatang yang hinggap itu, membawa banyak sekali bakteri pada tubuhnya yang didapatkan dari tempat tempat yang ia hinggapi sebelumnya. 

Meskipun  lalat memiliki bentuk yang kecil, tetapi lalat penuh dengan beragam jenis bakteri dan juga kuman, yang berpotensi dapat membahayakan kesehatan.

Rata-rata lalat membawa 200 jenis bakteri di dalam tubuhnya. Ratusan bakteri itu tersebut juga termasuk kotoran dan makanan busuk yang sebelumnya sudah lalat tersebut hinggapi. Jadi, sebaiknya hindari atau buang makanan yang sudah dihinggapi lalat tersebut, ya.

Nantinya, bakteri-bakteri dan kotoran tersebut bisa menyebar dengan sangat cepat dan dampaknya bisa menyebabkan timbulnya berbagai penyakit.

Bakteri yang dibawa oleh lalat adalah E. coli dan Salmonella. Kedua bakteri tersebut bisa menyebabkan diare hingga penyakit tifus. https://pyfahealth.com/blog/mengapa-makanan-yang-dihinggapi-oleh-lalat-sebaiknya-kamu-hindari/. Diakses pada 19 September.

Maksud dari kutipan diatas yaitu, sebaiknya hindari makanan yang dijual ditrotoar, karena kehigienisan makanannya patut dicurigai. Salah salah makan, nanti bisa terkena penyakit

SImpulan;

Adapun simpulan dari pembahasan diatas, para pedagang seharusnya tidak berjualan di trotoar karena hal ini sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan pejalan kaki. Pedagang kaki lima juga tidak menyediakan lahan parkir yang ideal bagi para pembelinya yang akhirnya, pembeli memarkir kendaraanya sembarangan sehinggal menimbulkan resiko terjadinya kemacetan dan yang paling fatal mengakibatkan kecelakaan. 

Kehigienisan barang yang dijualpun  patut dipertanyaakan kebersihannnya. Maulai dari banyak binatang, debu debu kendaran dan debu jalanan yang terus beterbangan hingga alat makan yang disediakan. Alat makan yang dicuci berulang ulang kali dengan air yang sama. Maka sebaiknya janganlah berjualan ditrotoar karena sangat mengganggu kenyamanan. Alangkah baiknya jika berjualan dikios atau toko toko kecil didepan rumah.

Penulis adalah Siswa Kelas XI-1 Unggul SMA Negeri 1 Lhokseumawe.



Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar