Memahami, Pengertian, Fungsi, dan Bahasa Proposal

Memahami, Pengertian, Fungsi, dan Bahasa Proposal

 

Sumber : Dreamina.capcut.com 

Oleh : Mukhlis, S.Pd. M.Pd 

Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dalam sebuah instansi atau individu yang sifatnya resmi tentu dibutuhkan sebuah rancangan yang tepat.

Dalam rancangan tersebut terdapat berbagai uraian atau rincian tentang biaya dan jenis kegiatan yang akan dilakukan. Rancangan ini sering disebut dengan proposal. 

Selama ini, proposal sering diartikan secara beragam tergantung pada kegiatan yang dilaksanakan, bahkan kata proposal sering disinonimkan dengan usulan kegiatan. Perbedaan ini terjadi karena sifat dan tujuan dari proposal tersebut.

Baca  Juga: Laporan, Jenis, dan Bentuk dalam Bahasa Indonesia

Proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan.

Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu harus dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut, Keraf, (2000:245).

Konsep di atas menyatakan bahwa proposal adalah usulan. Usulan berarti, suatu saran atau masukan dan dapat juga berfungsi sebagai suatu permintaan pada kondisi tertentu.

Proposal atau usulan ini merupakan suatu permintaan baik yang dilakukan oleh individu maupun instansi/badan terhadap suatu bidang pekerjaan atau melakukan suatu pekerjaan yang sifatnya membutuhkan sebuah perencanaan yang matang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Konsep di atas, tidak hanya merujuk pada individu atau instansi yang menerima proposal, tetapi juga difokuskan sebagai masukan atau harapan yang diharapkan dari proposal tersebut.

Proposal atau rencana kerja hampir sama dengan kerangka karangan. Dengan adanya proposal,  maka kita akan tahu apa saja yang harus kita kerjakan, berapa waktu dan biaya yang diperlukan dan sebagainya. Namun, lebih dari itu proposal juga penting adanya dalam kaitan dengan pengajuan suatu bentuk permohonan.

Baca Juga:; Cinta Profesi Balasan Ukhrawi

Batasan di atas mengemukan bahwa proposal atau rencana kegiatan merupakan suatu pedoman dalam melaksanakan suatu kegiatan. 

Pedoman dalam batasan di atas adalah semua rincian biaya, waktu, dan lokasi pelaksanaan kegiatan dapat dilihat secara transparan. 

Terhadap pengajuan atau permohonan tentang suatu rencana yang disampaikan oleh penulis, proposal memegang peranan yang sangat penting.

Berdasarkan   batasan tersebut, menunjukan persamaan bahwa proposal memuat tentang suatu rencana atau usulan dari sebuah kegiatan yang diajukan oleh seorang atau badan yang akan dilaksanakan dalam waktu dan keadaan tertentu. 

Selain sebagai usulan atau rencana kerja, proposal dapat dijadikan sebagai acuan tentang anggaran biaya, serta organisasi atau instansi dalam melaksanakan kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.

Selain itu, proposal atau usulan disusun dan diajukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan laporan, yang ditulis sesudah dan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, walaupun pada hakikatnya proposal hampir sama dengan laporan.

Dari uraian dan batasan yang dikemukan di atas, dapat disimpulkan bahwa proposal adalah suatu usul/rencana kerja yang diajukan oleh individu atau instansi yang berkepentingan terhadap suatu bentuk pelaksanaan kegiatan. 

Di samping itu, proposal juga dapat dijadikan sebagai pegangan atau pedoman dalam mengeluarkan biaya bagi pihak penerima proposal dan pihak yang memberikan bantuan terhadap usulan tersebut.

Fungsi Proposal 

Secara umum, proposal hampir sama dengan jenis laporan lain yang ada dalam setiap kegiatan, baik sebelum maupun sesudah dilaksanakan. Berdasarkan kebutuhan yang ada dalam berbagai kegiatan, fungsi proposal dibagi dua, yaitu 1) fungsi bagi penyusun, dan, 2) fungsi bagi penerima proposal.

Bagi Penulis Proposal

Bagi penyusun, proposal berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan informasi yang bersifat permohonan untuk melaksanakan suatu program dalam jangka waktu tertentu. 

Agar hal ini dapat tercapai dengan baik, maka membutuhkan dukungan biaya dan moril dari suatu instansi/ badan, baik pemerintah maupun pihak swasta. 

Berbagai keinginan dan kebutuhan yang diperlukan untuk dilaksanakan oleh penyusun tergambar dalam proposal tersebut. Dalam hal ini proposal harus disusun secara sistematis dan logis, sehingga pihak penerima proposal dapat mengapresiasikan keinginan tersebut.

Selain berfungsi sebagai wadah dalam penyampain informasi, proposal juga berfungsi sebagai media dalam melaksanakan suatu kegiatan yang membutuhkan waktu lama, misalnya proposal ingin melaksanakan suatu penelitian yang diajukan oleh seseorang. 

Dalam proposal ini, penyusun harus teliti mengemukakan argumen-argumen yang meyakinkan pihak pemberi dana bagi terlaksananya penelitian yang ingin dilakukan.

Bagi Penerima Proposal 

Penerima proposal adalah badan/instansi yang mempunyai kebijakan terhadap suatu proyek yang akan dilaksanakan, baik instansi pemerintah, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Hal ini disebabkan badan/ instansi tersebut mempunyai dana dan kebijakan dalam melayani semua proposal yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksananakan. 

Instansi tersebut merupakan instansi resmi yang dapat mempertanggungjawabkan kepada instansi selanjutnya dalam penayaluran biaya yang berhubungan dengan proposal.

Fungsi proposal bagi penerima proposal dalam hal ini instansi /badan, baik pemerintah maupun pihak swasta adalah sebagai pertangggung jawaban kepada pihak atasan terhadap hal yang berhubungan dengan persetujuan permohonan bagi penyusun proposal. 

Pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan referensi bagi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program selanjutnya.

Selain itu, penerima proposal dapat menjadikan proposal sebagai bahan pengambilan keputusan yang berkaitanya dengan proposal tersebut. Penentuan kebijakan untuk masa yang akan datang dalam melaksanakan kegiatan juga termasuk fungsi bagi penerima proposal.

Selanjutnya, fungsi-fungsi proposal dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Hal ini sangat dipengaruhi pada jenis kegiatan yang dilakukan oleh si penulis proposal. 

Ditinjau dari jenis kegiatan yang dilaksanakan proposal berfungsi sebagai referensi dalam pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam hal biaya, waktu, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut. Mengingat proposal pada dasarnya sama dengan laporan atau sering disebut dengan laporan usulan.

Laporan berfungsi untuk mencatat informasi fakta/peristiwa yang dimanfaatkan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri (sipenulis laporan usulan) atau pihak lain yang merasa membutuhkan, jika suatu wktu diperlukan. 

Fungsi ini lebih mendekati dengan fungsi kearsipan, yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja pada saat sewaktu-waktu orang memerlukannya. Encep dkk, (2007:45) Laporan berfungsi merekomendasi tentang sesuatu hal. Laporan semacam ini bermanfaat bagi penerima laporan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Fungsi proposal bagi penerima proposal dalam hal ini instansi /badan, baik pemerintah maupun pihak swasta adalah sebagai pertangggung jawaban kepada pihak atasan terhadap hal yang berhubungan dengan persetujuan permohonan bagi penyusun proposal.

Pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan referensi bagi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program selanjutnya. Selain itu, penerima proposal dapat menjadikan proposal sebagai bahan pengambilan keputusan yang berkaitanya dengan proposal tersebut. 

Penentuan kebijakan untuk masa yang akan datang dalam melaksanakan kegiatan juga termasuk fungsi bagi penerima proposal.

Selanjutnya, fungsi-fungsi proposal dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Hal ini sangat dipengaruhi pada jenis kegiatan yang dilakukan oleh si penulis proposal. 

Ditinjau dari jenis kegiatan yang dilaksanakan proposal berfungsi sebagai referensi dalam pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam hal biaya, waktu, dan lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut. 

Mengingat proposal pada dasarnya sama dengan laporan atau sering disebut dengan laporan usulan. Sejalan dengan hal di atas, Encep dkk, (2007:45) adalah sebagai " Laporan berfungsi untuk mencatat informasi fakta/peristiwa yang dimanfaatkan, baik untuk kepentingan dirinya sendiri (sipenulis laporan usulan) atau pihak lain yang merasa membutuhkan, jika suatu wktu diperlukan. 

Fungsi ini lebih mendekati dengan fungsi kearsipan, yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja pada saat sewaktu-waktu orang memerlukannya." Laporan berfungsi merekomendasi tentang sesuatu hal. Laporan semacam ini bermanfaat bagi penerima laporan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Fungsi laporan yang dikemukan dalam pendapat tersebut, pada hakikatnya sama dengan fungsi laporan usulan atau proposal. Fungsi- fungsi tersebut selalu berhubungan dengan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan. 

Jika dikaitkan dengan pendapat tersebut, proposal atau laporan usul adalah sebagai laporan pengantar sebelum kegiatan dilaksanakan. Maksud laporan pengantar karena dalam proposal terdapat jenis, waktu, tempat, dan rincian anggaran terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan.

Selain sebagai laporan pengantar dalam suatu kegiatan yang akan dilaksanakan, proposal berfungsi sebagai pertanggungjawaban oleh pihak yang memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut. 

Fungsi ini sangat menentukan dalam sebuah birokrasi atau pun administrasi dari sebuah instansi yang telah menyetujui proposal kegiatan tersebut. Pihak yang telah menyetujui terhadap pemohon atau penulis proposal dapat dijadikan sebagai dokumen tertulis untuk pertanggungjawaban apabila terjadi perselihan dikemudian hari.

Di samping fungsi yang telah dikemukakan di atas, proposal atau laporan usulan juga berfungsi sebagai permohonan atau persetujuan dari suatu instansi atau individu dalam melaksanakan kegiatan.

 Proposal semacam ini biasanya ditulis oleh instansi rendah tingkatannya ke tingkat selanjutnya. Masalah yang dibicarakan dalam proposal ini biasanya tentang persetujuan atau permohonan izin untuk melasanakan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak.

Selanjutnya, proposal juga berfungsi secara individu atau kelompok orang menyangkut dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Proposal ini sering kita dapati dalam kehidupan sehari-hari, seperti proposal bantuan modal usaha, proposal permohonan sarana/prasarana terhadap kegiatan yang akan dilakukan.

Bahasa dalam Proposal

Bahasa yang digunakan dalam penulisan proposal adalah bahasa yang bersifat ilmiah, hal ini disebabkan proposal merupakan bahagian dari karya tulis ilmiah, baik dalam bentuk sederhana maupun proposal yang ditulis secara lengkap.

 Penggunaan bahasa ilmiah dalam proposal, karena masalah yang dikemukan dalam setiap proposal kegiatan adalah masalah yang bersifat objektif ( bukan masalah yang berdasarkan hayalan).

Proposal juga merupakan suatu karya tulis yang menyajikan tentang masalah-masalah ilmiah misalnya, proposal penelitian yang diajukan mahasiswa dalam menyusun tugas akhir (skripsi).

 Masalah-masalah dalam proposal biasanya berupa kegiatan yang membutuhkan pertanggungjawaban yang tepat. Jadi, sudah sewajarnya dalam penyusunan sebuah proposal menggunakan bahasa ilmiah.

Berkaitan dengan bahasa yang digunakan dalam proposal yang merupakan bahagian dari karangan ilmiah, Dwiloka, dkk (2005:3) mengemukakan tentang syarat-syarat sebuah karya tulis adalah sebagai berikut:

(1) Lugas dan tidak emosional

(2) Kalimat-kalimat alinia, subbab, subsubbab disusun berdasarkan suatu urutan yang konsisten.

(3) Efesien maksudnya hanya mempergunakan kata-kata atau kalimat

yang penting atau mudah di pahami

(4) Ditulis dengan bahasa Indonesia yang baku

Syarat kedua, adalah proposal terdiri dari bagian-bagian atau sistematika yang mengikuti semua kaidah yang sesuai dengan karya tulis, baik proposal sederhana maupun proposal yang lebih lengkap. 

Bagian-bagian ini berisi hal atau masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan sebuah kegiatan. Setiap bagian mempunyai hubungan yang erat dengan bagian lain. 

Penyusunan bagian ini, penulis harus memperhatikan dan memahami betul apa yang ditulis dalam bagian tersebut sehingga tercipta sebuah kelogisan dari proposal tersebut. Bagian-bagian ini harus disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, penulis harus efesien dalam menggunakan kata-kata dalam proposal terutama berkaitan dengan kata-kata operasional dalam kegiatan yang telah dipilih. 

Dalam hal ini, penulis proposal juga dituntut harus konsisten dalam menggunakan kata-kata operasional tersebut, supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman antara penulis dan penerima proposal.

Di samping itu, bahasa baku merupakan faktor penentu apakah sebuah proposal formal atau tidak? Bahasa baku yang digunakan berarti bukan bahasa sehari-hari, tetapi kalimat demi kalimat disusun secara tepat sebagaimana tuntutan kaidah-kaidah dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 

Kebakuan bahasa dalam penulisan proposal dapat mempengaruhi tujuan dari proposal itu sendiri. Pihak penerima laporan biasanya akan sulit memahami sebuah proposal yang ditulis bukan dalam bahasa baku. Kebakuan yang dimaksud adalah bahasa yang digunakan dalam konteks kegiatan yang akan dilaksanakan.


 Penulis Adalah Pemimpin Redaksi  Jurnal Aceh Edukasi  dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar