Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Sistem
Manajemen Kinerja pada Tahun 2025 tidak hanya menyasar guru, ASN akan tetapi juga kepala sekolah juga
menjadi bagian dari penilaian tersebut. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada
Tahun 2025 akan dilaksanakan melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (
PMM) yang disederhanakan.
Tulisan
ini menjelaskan secara singkat Manajemen Kinerja Kepala Sekolah pada Tahun 2025
sesuai pedoman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Transformasi Manajemen
Kinerja ASN termasuk Kepala Sekolah ini dirancang oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
Baca Juga: Pemberlakuan UN Kembali, Harapan Baru atau Kemunduran Pendidikan Indonesia?
Manajemen
kinerja untuk mencapai transformasi pembelajaran memiliki tiga ciri. Hal
tersebut adalah independensi dari Manajemen, Independensi dari pemilihan
indikator yang relevan, dan independensi dari kinerja yang efektif.
Mekanisme Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah
Para
aktor yang terlibat dalam manajemen kinerja kepala sekolah menurut
Pedoman dibagi menjadi dua kelompok yaitu aktor tanpa tim kinerja dan
aktor dengan tim kinerja.
2. Menggunakan Tim Kinerja, di sini melibatkan kepala sekolah dalam pengeloaan kinerja sebagai staf dan penilaian kinerja.
Pejabat Penilai Kinerja terdiri dari Direktur Layanan Pendidikan ( Kepala Dinas Pendidikan) sebagai pemimpin dan anggota tim kinerja yang didelegasikan kepadanya.
Untuk
tim kinerja ini, pengelolaan layanan
dapat melibatkan Kepala dinas Pendidikan
Kasi , Kabid dan Kepala dinas cabang
wilayah setiap daerah. Untuk dijadikan tim
kerja Peran tim kinerja adalah memantau, mengembangkan, dan merekomendasikan, penilaian kinerja kepala sekolah.
Variabel Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah
Variable pengelolaan kinerja kepala sekolah meliputi:
pelaksanaan tugas di satuan Pendidikan, praktik kinerja, perilaku kerja, dan
pengembangan kompetensi. Guru dan kepala sekolah melaksanakan tugasnya sehari-hari, memahami
dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki sekolah, menunjukkan dan
mengkonfirmasi.
Perilaku Kinerja mempunyai 7 dimensi perilaku kerja, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus dari 7 dimensi tersebut.
Pada pengembangan kompetensi, tidak ada poin atau minimal JP dan tidak ada pembatasan jenis kegiatan serta tidak perlu mengunggah dokumen..
Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
1. Pemutakhiran Data Pokok
Dilaksanakan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian atau kependudukan kepala sekolah Data yang dimutakhirkan meliputi NIK, NIP, Unor, Daerah Satuan Organisasi (Unor), dan data NPSN-nya.
3. Merencanakan
Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
4. Pelaksanaan dan Pembinaan
Mendokumentasikan Kinerja dan Memberikan Umpan Balik Menyampaikan dan terus meningkatkan kinerja.
5. Penilaian
Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pemantauan kinerja sekolah hanya dilakukan setahun sekali. Kemudahan lainnya, tidak ada poin pengembangan kompetensi dan tidak perlu mengunggah dokumen/sertifikat atau dokumen lainnya. Demikian informasi mengenai pengelolaan kinerja kepala sekolah sesuai panduan dari Kemendikdasmen***
0 Komentar