Selayang Pandang Berkaitan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Selayang Pandang Berkaitan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen

Sekilas tentang panduan pengelolaan kinerja kepala sekolah 2025 sesuai panduan Kemendikdasmen (Kemendikdasmen) 
   sumber : Kemendikdasmen (

Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.

Sistem Manajemen Kinerja pada Tahun 2025 tidak hanya menyasar  guru,  ASN  akan tetapi juga  kepala sekolah juga menjadi bagian dari penilaian tersebut. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada Tahun 2025 akan dilaksanakan melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar  ( PMM) yang disederhanakan.

Tulisan ini menjelaskan secara singkat Manajemen Kinerja Kepala Sekolah pada Tahun 2025 sesuai pedoman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Transformasi Manajemen Kinerja ASN termasuk Kepala Sekolah ini dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan diatur dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemberlakuan UN Kembali, Harapan Baru atau Kemunduran Pendidikan Indonesia?

Manajemen kinerja untuk mencapai transformasi pembelajaran memiliki tiga ciri. Hal tersebut adalah independensi dari Manajemen, Independensi dari pemilihan indikator yang relevan, dan independensi dari kinerja yang efektif.

Mekanisme  Pengelolaan  Kinerja Kepala Sekolah

Para aktor yang terlibat dalam manajemen kinerja kepala sekolah menurut Pedoman  dibagi menjadi dua kelompok yaitu aktor tanpa tim kinerja dan aktor dengan tim kinerja.

1. Tidak ada Tim Kinerja, kepala sekolah dan pengawas dilibatkan dalam manajemen kinerja. 
2. Menggunakan Tim  Kinerja, di sini  melibatkan kepala sekolah dalam  pengeloaan  kinerja sebagai staf dan  penilaian  kinerja.

Pejabat  Penilai  Kinerja terdiri dari Direktur Layanan Pendidikan  ( Kepala Dinas Pendidikan) sebagai pemimpin dan anggota tim kinerja yang didelegasikan kepadanya.

Untuk tim kinerja ini,  pengelolaan layanan dapat melibatkan  Kepala dinas Pendidikan Kasi , Kabid dan Kepala  dinas cabang wilayah setiap daerah.  Untuk dijadikan tim kerja Peran tim kinerja adalah memantau, mengembangkan, dan merekomendasikan,   penilaian kinerja  kepala  sekolah.

Variabel Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Variable pengelolaan kinerja kepala sekolah meliputi: pelaksanaan tugas di satuan Pendidikan, praktik kinerja, perilaku kerja, dan pengembangan kompetensi. Guru dan kepala sekolah melaksanakan tugasnya sehari-hari, memahami dokumen akuntabilitas yang perlu dimiliki sekolah, menunjukkan dan mengkonfirmasi.

Selama penilain  kinerja, kepala sekolah hanya memilih satu indikator praktik yang ingin ditingkatkan.
Perilaku Kinerja mempunyai  7 dimensi perilaku kerja, Kepala Sekolah hanya perlu memilih satu fokus dari  7 dimensi tersebut.

Pada pengembangan kompetensi, tidak ada poin atau minimal JP dan tidak ada pembatasan jenis kegiatan serta tidak perlu mengunggah dokumen..

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

1. Pemutakhiran Data Pokok

Dilaksanakan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian atau kependudukan  kepala sekolah Data yang dimutakhirkan meliputi NIK, NIP, Unor, Daerah Satuan Organisasi (Unor), dan data NPSN-nya.


2. Membentuk Tim Kinerja
Membentuk Tim Kinerja yang Bertugas Mendukung Penilai Kinerja

3. Merencanakan
Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

4. Pelaksanaan  dan  Pembinaan
Mendokumentasikan Kinerja dan Memberikan Umpan Balik Menyampaikan dan terus meningkatkan kinerja.

5.  Penilaian
Penilaian merupakan tahap penilaian dan penetapan penilaian kinerja seorang pegawai (dalam hal ini kepala sekolah).

Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pemantauan kinerja  sekolah hanya dilakukan setahun sekali. Kemudahan lainnya, tidak ada poin pengembangan kompetensi dan tidak perlu mengunggah dokumen/sertifikat atau dokumen lainnya.  Demikian informasi mengenai pengelolaan kinerja kepala sekolah sesuai panduan dari Kemendikdasmen***

 


Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar