Oleh:
Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Salah satu penyakit sakau yang dimiliki oleh peserta didik
zaman now adalah penggunaan
telepon selular atau lebih dikenal dengan handphone.
Alat komunikasi jenis genggam ini telah menyita seluruh kehidupan manusia
pada semua kalangan termasuk peserta didik. Lebih bahaya lagi hal
ini sudah merambah pada anak berumur di bawah lima tahun.
Peserta didik pada semua jenjang Handphone
( HP) ini sudah menjadi sebuah kebutuhan selain makanan.
Bahkan dalam kehidupan peserta didik Handphone (HP) sudah termasuk
kebutuhan sekunder setelah makanan pokok. Logikanya, jika
tanpa makanan manusia akan meninggal , namun jika Handphone ( HP)ini dilepaskan
dari kehidupan peserta didik, maka mereka akan mengalami
stres.
Baca Juga: Ketika Skripsi Tidak Lagi Mencetak Sarjana
Secara umum penggunaan Handphone ( HP) pada setiap manusia
sudah tidak bisa dilepaskan lagi. Misalnya, seperti terlihat pada
setiap orang, baik tua, dewasa, maupun remaja alat ini selalu
berada di tangan. Setiap lima menit sekali ada saja yang dilihat, dan diberikan
informasi kepada sesama, baik melalui media sosial atau berbagai aplikasi
.
Handphone
( HP)) ini telah menjadikan sebuah kesenjangan baik dalam berkomunikasi
sesama kawan saudara dan teman dekat. walaupun dilihat sekilas lat ini
sidah mendekatkan jarak dalam berkomunikasi.
Akan tetapi, alat ini juga telah menjauhkan yang
dekat dan mendekatkan yang jauh. Seperti pada suatu cafe,
sekelompok orang duduk tenang diam tanpa berkomentar, padahal mereka sedang
menjalin komunikasi yang intens dengan
teman atau saudara di dunia maya.
Pengantar di atas, kiranya cukup
sebagai pembuka skemata pembaca
tentang Handphone ( HP) pada
kehidupan manusia zaman now. Namun
agar pemahaman pembaca tidak lari dari judul yang sudah dibuat diawal tulisan
ini. Penulis hanya akan membatasi tulisan ini pada peserta didik yang telah
menjadikan Handphone ( HP) sebagai
sahabat terdekat.
Sebenarnya, Handphone ( HP) adalah suatu media
yang multi kompleks. Artinya, wadah ini telah menampung berbagai
media lain dalam suatu bentuk yang unik, Intinya Handphone
( HP) ini telah memberikan sebuah kemudahan dalam segala lini
kehidupan. Hal ini tidak terkecuali sebagai media belajar dan
mengajar pada lembaga pendidikan
Berkaitan dengan pembelajaran yang
menjadi lahan bagi guru dan peserta didik mencari sebuah terobosan baru
sehingga menjadi kaum pembelajar secara kolektif kolegial. Harus diakui
semua insan pendidikan telah menjadikan Handphone
( HP) sebagai media pembelajaran.
Hal ini akan berbanding terbalik dengan zaman dahulu, kalau
dulu guru adalah segala-galanya dalam belajar.Sekarang akan terbalik guru
merupakan salah satu media pembelajaran, bukan lagi satu-satunya. Karena salah
satu dari lainnya sudah muncul media yang lengkap yaitu Handphone ( HP)
Baca Juga: Warung Kopi di Aceh Kini, adalah Sebuah Transformasi Budaya
Berkaitan dengan hal di atas ,
lantas bagaimana peran sekolah dalam menghadapi hal tersebut? Ada
sekolah-sekolah yang terlalu ekstrem menghadapi hal tersebut.
Ada satu contoh menarik yang pernah penulis lihat dan alami berkaitan
dengan pembatasan Handphone (
HP) yang dilakukan oleh sebuah pesantren dengan cara ugal -ugalan dan
bar-bar.
Mereka menerapkan
aturan bahwa, apabila peserta didik kedapatan menggunakan Handphone (HP)di asrama tanpa izin,
semua Handphone ( HP) yang
kedapatan saat razia akan dikumpulkan, kemudian dihancurkan satu persatu
dengan palu.
Nampaknya pengalaman
ini tidak dapat diterima oleh akal sehat. Apalagi yang melaksanakan hal
tersebut adalah insan pendidik. Sebagai bandingan alasan, bukankah Handphone ( HP) itu sebuah
anugerah dan kemajuan yang diberikan oleh tuhan yang maha kuasa? Media
yang telah mendatangkan banyak manfaatnya bagi semua insan akhir zaman,
kenapa harus dihadapi secara bar-bar ketika digunakan oleh peserta
didik yang tidak pada tempatnya?
Penulis melihat para ustad dan guru yang berada di kawasan
tersebut lima menit pun tidak bisa lepas dari Handphone
( HP), sementara peserta didik yang menggunakan Handphone
( HP) di luar ketentuan dihadapi dengan cara yang tidak
rasional.
Baca Juga: Yuk! Kenali Siapa Sebenarnya Guru Favorit dalam Perspektif Siswa
Apabila diulas lebih dalam, bukankah
membenci produk- produk modern yang merupakan keberhasilan manusia dan karunia
tuhan, sama dengan membenci tuhan? Lalu bagaiman seharusnya sikap para
pendidik dan stakeholder yang
ada di sekolah dalam mengambil kebijakan menghadapi permasalah ini?
Berikut penulis bagikan langkah -langkah
pembatasan penggunaan Handphone (
HP) pada saat siswa belajar di sekolah. Uraian di bawah
merupakan pengalaman nyata yang pernah diterapkan dan sudah berlangsung lama,
sehingga ini tidak menimbulkan kontroversi antara pihak sekolah dan orang
tua siswa.
Rapat Koordinasi
dengan Orang Tua Siswa pada Awal Tahun Pembelajaran
Pada awal pembelajaran,
setiap sekolah selalu mengadakan rapat dengan pihak orang tua siswa. Rapat
tersebut dihadiri oleh Komite Sekolah selaku mediator utama berkaitan dengan
hubungan sekolah dan orang tua.
Dalam rapat tersebut, pihak sekolah mensosialisasikan
semua perihal yang berhubungan dengan Kurikulum, Kesiswaan, dan
Sarana dan Prasarana. Berkaitan dengan Kurikulum orang tua siswa akan
mendengarkan penyajian tentang kurikulum yang diterapkan serta output yang diharapkan pada saat siswa
lulus dari sekolah . Selain itu jadwal pembelajaran yang efektif
juga dibicarakan dalam bagian ini.
Bidang kesiswaan selaku palang
pintu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan sekolah, baik berhubungan
dengan kurikuler maupun ekstrakurikuler. Berkaitan dengan kedisiplinan,
kenyamanan dan ketertiban biasanya sudah dituangkan dalam bentuk buku
tata tertib. Dalam buku tata tertib tersebut sudah
dijelaskan dengan rinci bahwa,
Handphone (HP) pada
kalangan siswa digunakan secara terbatas dan
terukur. Agar hal itu bisa teriplementasi
dengan baik, pihak sekolah dan orang tua
siswa yang dimediasi oleh Komite sekolah membuat
satu komitmen tentang aturan yang mengikat
dalam menggunakan Handphone ( HP)
pada saat proses belajar mengajar di sekolah.
Aturan tersebut telah
dibukukan dalam "Buku
Tata tertib Sekolah" Agar lebih kuat
dan " Tidak ada
dusta diantara kita " Buku tata tertib tersebut
ditandatangani oleh orang tua siswa dan siswa
dengan menggunakan naterai Rp.10.000 . Selain dari aturan
pembatasan Handphone ( HP) juga
memuat segala aturan yang berhubungan dengan
kenyamanan, ketertiban, dan kedisiplinan siswa dalm belajar.
Semua aturan tersebut telah dibatasi dengan
konsekuensi mulai dari tahap pencegahan, pembinaan,
penin dakan dan tahap pengambilan putusan.
Sekolah Menyediakan Sarana Pengumpulan HP Setiap
Ruang Belajar
Untuk menanggulangi penggunaan dan
pembatasan Handphone ( HP)pada
saat belajar dan diluar pembelajaran. Pihak sekolah menyediakan wadah
pengumpulan Handphone ( HP) pada
setiap ruang kelas. Wadah yang digunakan berbentuk box
. Box atau kotak dibuat dari plat besi yang kokoh.
Boxs tersebut
diberikan gembok sebagai pengaman Handphone
( HP) peserta didik akan dimasukkan ke dalam box tersebut ketika jam
pembelajaran berlangsung dimulai. Setelah Handphone
( HP) peserta didik dimasukkan dalam box.
Kunci box tersebut diantar oleh Ketua atau Wakil Ketua Kelas ke bidang
sarana dan prasarana. Hal ini kan berlangsung seperti itu setiap hari.
sehinggga setiap hari petugas kelas akan mengantarkan kunci box berisi Handphone ( HP) ke ruang sarana pad
waktu pagi dan pulang sekolah .
Penggunaan HP pada Saat Proses Belajar
Berlangsung
Kemudian bagaiman perlakuan yang
diberikan pada saat proses pembelajaran berlangsung terhadap
pembatasan Handphone ( HP) pada
siswa? Apabila guru yang mengajar pada kelas dan jam pembelajaran pertama
menggunakan Handphone ( HP) sebagai
media pembelajaran, maka pihak sekolah sudah menyediakan surat rekomendasi
pengguna Handphone ( HP). Surat
tersebut berisikan mata pelajaran, jam ke berapa dan nama guru yang
menggunakan media tersebut sebagai media pembelajaran.
Surat rekomendasi itu dibawa oleh
Ketua atau Wakil Kelas ke ruang sarana dan prasarana untuk ditukar dengan kunci
box tempat Handphone ( HP) disimpan.
Agar penggunaan Handphone (HP) digunakan
tepat sasaran, guru yang menggunakan Handphone
(HP) sebagai media belajar wajib mempertimbangkan karakteristik
peserta didik dan materi yang digunakan. Artinya jika tugas yang diberikan
dalam bentuk kelompok , maka Handphone
(HP) yang digunakan dapat ditentukan sesuai dengan kapasitas yang
dibutuhkan.
Selanjutnya, apabila materi
yang diajarkan dan tugas yang diberikan bersifat individual, maka siswa
dipersilahkan menggunakan Handphone
(HP) sesuai keperluan. Hal ini perlu dilakukan sebagai penekanan agar
tidak terjadi penggunaan Handphone (HP) di
luar kepantasan. Setelah proses pembelajaran menggunakan Handphone (HP) sebagai media belajar
berlangsung, maka alat tersebut dimasukkan kembali ke box dan kunci diantarkan ke ruang
Sarana dan Prasarana.
Kemudian bagaimana
konsekuensi yang harus diterima oleh siswa yang terlambat ke sekolah berkaitan
dengan pembatasan pengunaan Handphone
(HP)? Untuk permasalahan seperti ini ditangani oleh piket yang
bertugas setiap pagi di sekolah. Setiap siswa yang terlambat ke sekolah
tentunya membawa Handphone (HP) .
Alat tersebut dibawa
ke ruang Sarana dan Prasarana untuk ditempatkan pad box khusus Handphone
(HP) siswa yang terlambat datang ke sekolah. Lebih
lanjut, jika di kelas mereka menggunakan Handphone
(HP) sebagai media pembelajaran, maka siswa tersebut boleh mengambil
kembali Handphone (HP)tersebut
untuk digunakan saat pembelajaran. Selanjutnya, Handphone (HP) yang sudah
digunakan sebagai media pembelajaran dimasukkan kembali dalam box yang
sudah disediakan di setiap kelas.
Sosialisassi dan
Ganjaran pada Siswa yang Melanggar
Agar
aturan yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan baik, maka dibutuhkan
sosialisasi yang tepat kepada peserta didik . Seperti yang sudah dijelaskan di
awal bahwa, untuk pembatasan penggunaan Handphone
(HP) sudah pernah disosialisasikan pada orang tua siswa sebagai
penanggung jawab utama perseta didik secara utuh.
Hal
ini dilakukan agar adanya kesepahaman antara pihak sekolah dengan orang
tua siswa, ketika penindakan diambil oleh pihak sekolah.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap siswa yang menggunakan Handphone (HP) di luar pembelajaran.
Bentuk saksi yang diberikan adalah alat tersebut disita
selama satu minggu. Selam dalam penyitaan peserta didik diberikan
surat penyitaan . Surat tersebut berisikan nama peserta didik , merek Handphone (HP) tanggal penyitaan,
dan tanggal pengembalian .
Sanksi yang diberikan juga
berjenjang mulai dari satu minggu, satu bulan bahkan satu semester. Namun yang
sering terjadi adalah selama ini cuma satu minggu belajar. Setelah batas waktu
sampai, peserta didik boleh mengambil kembali handphone
tersebut dengan membawa surat penyitaan. untuk memaksimalkan pembatasan
penggunaan Handphone (HP) pihak
Patroli Keamanan Sekolah (PKS) selalu melakukan razia
atau Inpeksi Mendadadak (Sidak)
ke kelas-kelas belajar untuk mencari siswa yang melanggar dalam
penggunaan Handphone (HP) di
luar jam pembelajaran. Setiap Handphone
(HP) yang ditemukan oleh Tim Patroli akan disita dan dikembalikan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada satu dialog kecil yang penulis
lakukan dengan peserta didik yang belajar pada jenjang kelas XII. "
Bagaimana perasaan Kalian ketika Handphone
(HP) di masukkan ke box pada saat belajar? Mereka
menjawab bahwa di awal- awal pada saat kelas X pertama sekolah di sini hal itu
sangat menyakitkan Pak!"
Lalu penulis bertanya ulang "Bagaiman perasaan
Kalian ketika jam istirahat tidak menggunakan Handphone
(HP)? Mereka menjawab bahwa ketika Ktidak tidak memegangHandphone (HP) pada saat istirahat,
bagi mereka sudah terbiasa. mereka bisa berkomunikasi dengan sesama teman tanpa
disibukkan oleh media tersebut. Amatan penulis, pada saat istirahat,
mereka terlihat akrab. Hal ini tidak sama dengan kondisi di mana Handphone (HP) itu dibenarkan seperti
pada waktu pulang sekolah.
Sisi positif yang dapat diambil dari
sejumlah aturan pembatasan Handphone
(HP) yang digunakan peserta didik di sekolah. Telah mengembalikan
marwah perseta didik sebagai manusia seutuhnya yang tidak lagi sakau dengan Handphone (HP) melalui aplikasi game
yang tersedia. Dampak ini dapat dijadikan tonggak awal bagi orang tua
siswa dalam menyapih anaknya untuk berpisah dengan media tersebut.
Sudah banyak bukti bertaburan di depan mata tentang dampak negatif
penggunaan Handphone (HP) secara
bar-bar dan ugal- ugalan di kalangan peserta didik
Penulis adalah Pemimpin Redaksi
Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar