Komite Sekolah: Kolaborasi Masyarakat dan Sekolah untuk Mencerdaskan Bangsa

Komite Sekolah: Kolaborasi Masyarakat dan Sekolah untuk Mencerdaskan Bangsa

 

                Sumber: Dokumen  Pribadi 

 Oleh: Mukhlis,  S.Pd., M.Pd. 

Sekolah merupakan lembaga resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk tujuan membelajarkan seluruh warga negara. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konstitusi, negara hadir untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah memerlukan berbagai instrumen yang tepat, berupa sarana, prasarana, dan program-program yang dituangkan dalam kurikulum yang dijalankan secara sistematis dan masif.

Baca Juga: Investasi Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa: Urgensi Penanganan Anak Putus Sekolah

Sekolah dalam konteks ini adalah lembaga resmi yang dimiliki oleh pemerintah dengan fungsi utama membentuk karakter, menciptakan pembelajaran, serta melaksanakan kurikulum yang menghasilkan perubahan pada peserta didik.

Sebagai lembaga formal, sekolah juga diberi legalitas untuk menjalankan tujuan pemerintah melalui proses pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem pendidikan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta wajib belajar 12 tahun.

Rapat Komite, Pihak sekolah  dan Wali Siswa tentang  Pelaksanaan  Bimbel .

Dengan berbagai jenjang pendidikan dan jumlah peserta didik yang besar, pemerintah memerlukan dukungan berbagai elemen dan organisasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Salah satu elemen penting adalah Komite Sekolah.

Komite Sekolah adalah badan independen yang anggotanya terdiri dari masyarakat, dan memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan serta pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah maupun prasekolah.

Baca Juga: Bahasa, Makna, dan Semiotika: Menyingkap Puisi IBU Karya Hening

Keberadaan Komite Sekolah mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu dan pengelolaan pendidikan di sekolah. Organisasi ini memiliki struktur yang diatur dalam Undang-Undang No. 75 Tahun 2016.

Salah satu fungsi utama Komite Sekolah adalah menjalankan perannya dengan gotong royong, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Gotong Royong

Sebagai perwakilan masyarakat di sekolah, Komite Sekolah harus mengedepankan prinsip gotong royong, yaitu berusaha bersama dengan pihak sekolah untuk memajukan pendidikan. 

Ini mencerminkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, karena mereka dipilih oleh orang tua siswa setiap dua tahun sekali untuk satu periode, dan diberikan Surat Keputusan (SK) dari dinas pendidikan terkait.

Anggota Komite Sekolah adalah individu yang memiliki perhatian dan empati terhadap dunia pendidikan, serta bekerja sama untuk mendukung jalannya pendidikan di sekolah.

Mandiri

Komite Sekolah bekerja secara mandiri dalam kelompok yang telah terbentuk, artinya pemerintah tidak boleh campur tangan langsung dalam program yang dilaksanakan oleh Komite. 

Pemerintah hanya berperan sebagai mitra kerja dalam upaya meningkatkan pendidikan. Semua program yang dijalankan harus sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan, dan disetujui oleh kepala sekolah.

Meskipun bersifat mandiri, Komite Sekolah tetap harus bekerja sama dengan pihak sekolah dalam menjalankan program-programnya.

Profesional

Sebagai organisasi yang profesional, Komite Sekolah harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan umum. Hal ini berarti anggota Komite tidak boleh memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan sekolah.

Kegagalan untuk menjaga sikap profesional ini dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Misalnya, Komite Sekolah tidak boleh campur tangan terlalu jauh dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Namun, meskipun tidak terlibat langsung dalam proses PPDB, peran Komite tetap penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur tersebut.

Akuntabel

Akuntabilitas dalam konteks Komite Sekolah berarti adanya tanggung jawab terhadap program-program yang telah dijalankan. Setiap program yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Menulis atau Dilupakan: Perjalanan Menuju Keabadian

Laporan pertanggungjawaban ini harus disampaikan kepada masyarakat, organisasi terkait, dan juga kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang memiliki hubungan dengan Komite Sekolah.

Selain itu, alumni yang memiliki tanggung jawab moral terhadap pendidikan juga perlu mengetahui kinerja dan program-program yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Simpulan:

Komite Sekolah, meskipun merupakan organisasi luar sekolah, memiliki peran penting dalam mendukung sekolah. Sebagai jembatan antara masyarakat dan sekolah, 

Komite Sekolah adalah bentuk kolaborasi antara masyarakat, orang tua, serta pihak sekolah dan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah

 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

Berita Terkait

Posting Komentar

0 Komentar