Sumber: Dokumen Pribadi
Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Sekolah
merupakan lembaga resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk tujuan
membelajarkan seluruh warga negara. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
konstitusi, negara hadir untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang
salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, pemerintah memerlukan berbagai instrumen yang tepat,
berupa sarana, prasarana, dan program-program yang dituangkan dalam kurikulum
yang dijalankan secara sistematis dan masif.
Baca Juga: Investasi Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa: Urgensi Penanganan Anak Putus Sekolah
Sekolah
dalam konteks ini adalah lembaga resmi yang dimiliki oleh pemerintah dengan
fungsi utama membentuk karakter, menciptakan pembelajaran, serta melaksanakan
kurikulum yang menghasilkan perubahan pada peserta didik.
Sebagai
lembaga formal, sekolah juga diberi legalitas untuk menjalankan tujuan
pemerintah melalui proses pembelajaran yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sistem pendidikan diatur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta wajib
belajar 12 tahun.
Dengan
berbagai jenjang pendidikan dan jumlah peserta didik yang besar, pemerintah
memerlukan dukungan berbagai elemen dan organisasi, baik yang dikelola oleh
pemerintah maupun swasta. Salah satu elemen penting adalah Komite Sekolah.
Komite
Sekolah adalah badan independen yang anggotanya terdiri dari masyarakat, dan
memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan serta pengelolaan
pendidikan di tingkat sekolah maupun prasekolah.
Baca Juga: Bahasa, Makna, dan Semiotika: Menyingkap Puisi IBU Karya Hening
Keberadaan
Komite Sekolah mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu dan
pengelolaan pendidikan di sekolah. Organisasi ini memiliki struktur yang diatur
dalam Undang-Undang No. 75 Tahun 2016.
Salah
satu fungsi utama Komite Sekolah adalah menjalankan perannya dengan gotong
royong, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Gotong
Royong
Sebagai perwakilan masyarakat di sekolah, Komite Sekolah harus mengedepankan prinsip gotong royong, yaitu berusaha bersama dengan pihak sekolah untuk memajukan pendidikan.
Ini mencerminkan peran serta masyarakat dalam pendidikan, karena
mereka dipilih oleh orang tua siswa setiap dua tahun sekali untuk satu periode,
dan diberikan Surat Keputusan (SK) dari dinas pendidikan terkait.
Anggota
Komite Sekolah adalah individu yang memiliki perhatian dan empati terhadap
dunia pendidikan, serta bekerja sama untuk mendukung jalannya pendidikan di
sekolah.
Mandiri
Komite Sekolah bekerja secara mandiri dalam kelompok yang telah terbentuk, artinya pemerintah tidak boleh campur tangan langsung dalam program yang dilaksanakan oleh Komite.
Pemerintah hanya berperan sebagai mitra kerja dalam upaya
meningkatkan pendidikan. Semua program yang dijalankan harus sesuai dengan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang telah ditetapkan, dan
disetujui oleh kepala sekolah.
Meskipun
bersifat mandiri, Komite Sekolah tetap harus bekerja sama dengan pihak sekolah
dalam menjalankan program-programnya.
Profesional
Sebagai
organisasi yang profesional, Komite Sekolah harus mampu memisahkan kepentingan
pribadi dari kepentingan umum. Hal ini berarti anggota Komite tidak boleh
memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan sekolah.
Kegagalan untuk menjaga sikap profesional ini dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Misalnya, Komite Sekolah tidak boleh campur tangan terlalu jauh dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun, meskipun tidak
terlibat langsung dalam proses PPDB, peran Komite tetap penting untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur tersebut.
Akuntabel
Akuntabilitas
dalam konteks Komite Sekolah berarti adanya tanggung jawab terhadap
program-program yang telah dijalankan. Setiap program yang dilaksanakan harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang peduli
terhadap pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Menulis atau Dilupakan: Perjalanan Menuju Keabadian
Laporan pertanggungjawaban ini harus disampaikan kepada masyarakat, organisasi terkait, dan juga kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang memiliki hubungan dengan Komite Sekolah.
Selain itu, alumni yang memiliki tanggung jawab moral terhadap
pendidikan juga perlu mengetahui kinerja dan program-program yang dilakukan
oleh Komite Sekolah.
Simpulan:
Komite Sekolah, meskipun merupakan organisasi luar sekolah, memiliki peran penting dalam mendukung sekolah. Sebagai jembatan antara masyarakat dan sekolah,
Komite
Sekolah adalah bentuk kolaborasi antara masyarakat, orang tua, serta pihak
sekolah dan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
0 Komentar