Sumber: Dokumen Pribadi
Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur prestasi kembali dibuka pada Tahun Pelajaran 2025/2026. Pembukaan jalur ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dengan nomor 400.3.8/2143 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah melakukan evaluasi terhadap dampak SPMB dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Komite Sekolah: Kolaborasi Masyarakat dan Sekolah untuk Mencerdaskan Bangsa
Meskipun sistem penerimaan tahun sebelumnya masih dijadikan rujukan, evaluasi ini memungkinkan adanya penyesuaian terhadap kebijakan yang diterapkan. Sebelumnya, penulis juga telah membahas dampak dari sistem penerimaan sebelumnya, khususnya terkait jalur zonasi yang kini berganti nomenklatur menjadi jalur domisili.
Gambaran Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Terbaru
Sebagai langkah awal untuk menyelaraskan pemahaman pembaca dengan konsep yang akan dibahas, penting untuk menguraikan jalur-jalur penerimaan dalam SPMB yang diterapkan dalam lima tahun terakhir.
Kuota Penerimaan Siswa
Dinas Pendidikan sebagai perwakilan pemerintah telah menetapkan jumlah siswa yang dapat diterima oleh setiap sekolah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kapasitas sarana dan prasarana serta jumlah tenaga pendidik yang tersedia di sekolah tersebut. Kuota penerimaan ditentukan melalui kajian kelayakan yang bertujuan untuk mencegah ketimpangan antarsekolah.
Pembagian jalur penerimaan Setelah kuota ditetapkan, penerimaan siswa baru dibagi ke dalam beberapa jalur utama, yaitu:Jalur Domisili
Sebagai pengganti jalur zonasi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kuota jalur ini mencapai 30% dari total penerimaan.
Jalur Prestasi
Jalur ini mencakup prestasi akademik dan nonakademik dengan kuota 30–35% dari total penerimaan. Siswa yang mendaftar melalui jalur ini harus memiliki bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam penghargaan.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH). Kuota jalur afirmasi sebesar 30% dari total penerimaan.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah.
Keunggulan Jalur Prestasi dalam Meningkatkan Kualitas Siswa
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dampak sistem penerimaan ini terhadap kualitas pembelajaran di sekolah? Perlu dipahami bahwa dalam jalur domisili, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon siswa. Proses penerimaan diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan, sementara pihak sekolah hanya bertugas melakukan verifikasi berkas.
Baca Juga: Investasi Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa: Urgensi Penanganan Anak Putus Sekolah
Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan, karena sekolah tidak dapat menentukan standar kualitas input siswa yang akan mereka bina selama tiga tahun ke depan. Pemerintah berargumen bahwa sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan, namun yang seharusnya diutamakan adalah keadilan dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan siswa.
Dalam konteks ini, jalur prestasi menjadi peluang bagi sekolah untuk merekrut siswa berbakat. Jalur ini memungkinkan siswa dari luar wilayah administratif untuk mendaftar di sekolah yang mereka inginkan, terutama di daerah dengan jumlah sekolah berkualitas yang terbatas. Di kota-kota besar, hal ini mungkin tidak terlalu menjadi masalah, tetapi di daerah kabupaten, sistem domisili sering kali menciptakan tantangan tersendiri.
Melalui jalur prestasi, sekolah dapat memperoleh siswa yang memiliki bakat akademik maupun nonakademik yang sudah terbukti. Sekolah juga memiliki otonomi untuk menentukan kriteria prestasi yang dianggap layak, sehingga mereka dapat melakukan seleksi terhadap siswa berpotensi tinggi. Dengan demikian, sekolah dapat membangun database siswa berbakat yang kemudian dibimbing lebih lanjut untuk mencapai prestasi di tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bahasa, Makna, dan Semiotika: Menyingkap Puisi IBU Karya Hening
Sebagai contoh, siswa yang sebelumnya telah meraih juara dalam ajang Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di tingkat kabupaten atau provinsi dapat diterima melalui jalur prestasi. Sekolah kemudian berperan dalam membimbing mereka agar dapat mencapai prestasi di tingkat nasional. Hal ini menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan citra dan kualitas sekolah.
Simpulan:
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku saat ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi sekolah dalam menentukan strategi penerimaan siswa. Jalur domisili membatasi kewenangan sekolah dalam menentukan peserta didiknya, sementara jalur prestasi memberikan ruang bagi sekolah untuk merekrut siswa berbakat.
Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan pemerataan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan. Setiap siswa memiliki kebutuhan yang berbeda, dan sekolah harus memiliki fleksibilitas dalam menentukan metode pembelajaran yang sesuai bagi mereka. Jalur prestasi dapat menjadi solusi bagi sekolah dalam mengembangkan potensi siswa secara optimal, sehingga pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar