Oleh: Mukhlis, S.Pd., M.Pd.
Program Sekolah Penggerak (PSP) dan Program Guru Penggerak (PGP). merupakan inisiatif terobosan yang lahir dari semangat reformasi pendidikan nasional.
Kedua program ini dirancang dengan landasan regulasi yang jelas dan tujuan mulia, yaitu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Sejak diluncurkan, program ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, terutama para pendidik yang melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus membawa perubahan positif di sekolah masing-masing.
Dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menyertainya, program ini kian dipandang sebagai tonggak baru dalam perjalanan pendidikan Indonesia pasca pandemi.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaan kedua program tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan kontroversi. Persyaratan ketat dalam seleksi Guru Penggerak, besarnya anggaran yang dikeluarkan negara, hingga kebijakan penghapusan Sekolah Penggerak memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan keberlanjutan program ini.
Di tengah perubahan kepemimpinan di Kementerian Pendidikan, muncul kekhawatiran bahwa program-program yang telah dirintis dengan susah payah justru terhenti tanpa evaluasi komprehensif.
Situasi ini memunculkan perdebatan tentang arah kebijakan pendidikan nasional dan nasib para guru penggerak yang telah berjuang menjadi agen perubahan.
Selayang Pandang Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak
Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak adalah sebuah terobosan baru yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Kedua program ini memiliki payung hukum yang jelas. Program Sekolah Penggerak diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 1177/M Tahun 2021 tentang Sekolah Penggerak.
Sementara itu, Program Guru Penggerak dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri yang sama Nomor 52 Tahun 2023.
Ketika pertama kali isu Guru Penggerak dilontarkan oleh Kementerian, ia disambut dengan semangat dan apresiasi luar biasa oleh insan pendidikan.
Mereka melihat program ini sebagai secercah harapan terhadap perubahan kualitas pendidikan nasional yang selama ini dianggap stagnan. Apalagi, pada saat itu pendidikan Indonesia tengah berada dalam kondisi terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Pergantian kurikulum dari Kurikulum 2013 menuju Kurikulum Merdeka juga menjadi bagian dari harapan masyarakat terhadap perbaikan sistem pendidikan.
Seiring waktu, Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak berjalan beriringan. Keduanya hampir tak terpisahkan. Untuk mendapatkan label sebagai Sekolah Penggerak, hampir semua guru di sekolah tersebut diwajibkan telah lulus sebagai Guru Penggerak.
Kementerian terus melanjutkan proses implementasi kedua program ini. Semua guru dianjurkan untuk mengikuti Program Guru Penggerak (PGP) dan juga menjadi fasilitator Guru Penggerak. Kedua jalur ini mensyaratkan proses seleksi yang ketat dan terukur.
Misalnya, guru yang mengikuti program ini harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama lima tahun terakhir. Selain itu, peserta juga dibatasi usianya, yakni maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Persyaratan ini sempat menimbulkan kontroversi di kalangan pendidik. Terutama karena pembatasan usia dianggap diskriminatif terhadap guru-guru yang berusia di atas 50 tahun. Mereka dinilai tidak lagi produktif untuk menyalurkan ilmu kepada peserta didik, pandangan yang dipandang tidak adil oleh sebagian besar tenaga pendidik.
Perlu diketahui, hingga Agustus 2024, jumlah Guru Penggerak yang telah lulus dari angkatan 1 hingga 8 mencapai 61.256 orang. Sementara itu, 32.203 guru dari calon angkatan 10 dan 11 masih dalam proses pendidikan.
Secara ideal, Program Guru Penggerak bertujuan mendorong perubahan pendidikan di Indonesia. Guru-guru Penggerak diharapkan menjadi pemimpin pendidikan di masa depan. Sekilas, program ini tampak luar biasa, namun dalam perjalanannya, sejumlah permasalahan mulai muncul, khususnya terkait pembiayaan.
Terdapat informasi yang menyebutkan bahwa untuk mendidik satu orang Guru Penggerak, pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp18 juta per orang. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, pemerintah disebut telah menggelontorkan dana hingga Rp3 triliun untuk mendukung kedua program ini.
Perlu diingat bahwa dana tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran untuk program ini menjadi hal yang sangat penting untuk diawasi bersama.
Penghapusan Program Sekolah Penggerak
Pengumuman mengenai penghapusan program Sekolah Penggerak memang telah diprediksi oleh banyak pakar pendidikan di Indonesia. Hal ini sudah terindikasi dari sejumlah pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di berbagai media sosial dan media massa lainnya.
Disebutkan bahwa program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak tidak akan dilanjutkan, meskipun masih menunggu evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan.
Entah mengapa, tampaknya sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap menteri baru yang menjabat enggan melanjutkan program-program yang telah dijalankan oleh pendahulunya. Ada semacam budaya tak tertulis: “Menteri Baru, Program Baru.”
Fenomena ini bisa ditelusuri hingga sepuluh bahkan dua puluh tahun ke belakang, di mana setiap pergantian kepemimpinan di Kementerian Pendidikan hampir selalu disertai dengan program baru.
Sangat disayangkan, program-program baru tersebut sering kali diluncurkan tanpa kajian mendalam. Jarang sekali kalangan akademisi yang benar-benar memahami dunia pendidikan dilibatkan secara serius dalam diskusi strategis untuk merumuskan arah kebijakan pendidikan ke depan.
Penghapusan program Sekolah Penggerak ini juga akan dibarengi dengan peluncuran konsep baru bernama Sekolah Rakyat. Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang akan mengajar di Sekolah Rakyat tersebut?
Apakah guru penggerak yang selama ini telah dilatih dan dianggap sebagai pemimpin pembelajaran dengan sertifikasi yang mumpuni akan dilibatkan? Lagi-lagi hal ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Bukankah Sekolah Rakyat merupakan program lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Sosial (Kemensos)?
Menurut Prof. Muhammad Nuh, guru yang akan mengajar di Sekolah Rakyat adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mendapatkan penempatan. Hal tersebut disampaikan oleh beliau selaku Ketua Formatur Sekolah Rakyat, dan perekrutan direncanakan dimulai pada April 2025.
Jika pernyataan Prof. Muhammad Nuh benar adanya, lalu bagaimana nasib para Guru Penggerak yang telah dilatih dan dibina, bahkan telah mengeluarkan banyak dana dan waktu untuk mengikuti program tersebut?
Di lapangan, tidak semua Guru Penggerak dinilai mumpuni dalam mengelola pembelajaran. Namun harus diakui, dari segi kreativitas dan penguasaan teknologi, mereka lebih unggul. Hal ini tak lepas dari proses pendidikan berbasis teknologi informasi yang mereka jalani selama 6 bulan.
Pengamatan penulis menunjukkan bahwa sebagian besar Guru Penggerak justru lebih sukses secara personal, namun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.
Ada yang serius membuat konten-konten pembelajaran yang bermanfaat, namun tak sedikit pula yang lebih memanfaatkan momentum ini hanya untuk kepentingan personal atau pencitraan semata.
Posisi Guru Penggerak Saat ini
Pasca dilantiknya Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan, perhatian terhadap peran guru penggerak semakin mengemuka. Dalam berbagai kesempatan, Abdul Mu'ti menegaskan pentingnya peran guru sebagai agen perubahan di tengah dinamika pendidikan nasional.
Guru penggerak tak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga sebagai inovator di ruang-ruang kelas dan motor penggerak transformasi pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Alhamdulillah, jika dilihat dari pernyataan yang dikemukakan oleh Abdul Mu'ti, para guru penggerak masih menggantungkan sejumlah harapan terhadap perbaikan pendidikan ke depan.
Menurut hemat penulis, jika guru masih dianggap sebagai agen perubahan—terutama guru penggerak yang telah ditempa sedemikian rupa—maka perlu diberikan harapan dan ruang kepada mereka untuk dapat berkiprah lebih baik dalam dunia pendidikan.
Dalam proses pelatihan pendidikan guru penggerak, muncul wacana bahwa setiap guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah. Artinya, setiap guru penggerak dianggap telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah. Hal ini tidak lagi dipengaruhi oleh usia, masa kerja, ataupun pengalaman yang dimiliki.
Namun, posisi ini juga menimbulkan kontroversi. Sebab, untuk menjadi seorang kepala sekolah, tidak cukup hanya menjadi pemimpin pembelajaran. Masih banyak keterampilan lain yang perlu dimiliki oleh seorang guru agar layak menjadi pemimpin atau leadres di lingkungan sekolah.
Simpulan:
Program Guru Penggerak (PGP) dan Sekolah Penggerak pada awalnya digagas sebagai solusi strategis untuk mendorong transformasi pendidikan Indonesia. Namun, dinamika kebijakan dan pergantian kepemimpinan kerap menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan program.
Untuk itu, penting bagi pemerintah menjaga kesinambungan, mengedepankan evaluasi berbasis data, serta melibatkan berbagai pihak secara aktif demi menciptakan kebijakan pendidikan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe
0 Komentar